.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?

Jakarta - Hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. Sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan tiap muslim.
Namun masih ada beberapa perbedaan pendapat dari kalangan jumhur ulama. mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Namun, mazhab Hanafi menyebut sholat berjamaah hukumnya wajib.

Mazhab Hambali lebih mengkhususkan hukum sholat berjamaah untuk laki-laki. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.

Mazhab Hambali lebih mengkhususkan hukum sholat berjamaah untuk laki-laki. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.

Rasulullah SAW bersama sahabatnya selalu menjaga sholat berjamaah yang dilakukan bersama. Beliau menegaskan dalam salah satu haditsnya yaitu,

"Dan sungguh saya ingin menyuruh sholat segera ditegakkan. Lalu saya suruh seseorang mengimami orang-orang, lalu saya bersama laki-laki sambil membawa kayu bakar menuju ke orang yang tidak menghadiri sholat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka dengan apai." (HR Muslim).

Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Berikut haditsnya,

"Barangsiapa yang mendengar adzan, lalu ia tidak menghadirinya maka tidak ada sholat baginya melainkan karena uzur." (HR Ibnu Majah).

Menurut buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya Imam Abu Wafa, uzur bagi laki-laki dalam melaksanakan sholat berjamaah adalah sakit, hujan, safar, buang hajat, dan sebagainya. Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan.

Perlu diingat, sholat berjamaah bukanlah termasuk dalam syarat sah sholat. Artinya, bila dikerjakan sendirian, sholat tersebut masih dianggap sah. Namun, ada beberapa kelebihan dan keutamaan dalam mengerjakan sholat berjamaah dibandingkan sholat sendirian.

Melansir dari situs Kemenag, Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang sholat berjamaah. Rasulullah bersabda,

"Shalat seorang laki-laki dengan berjama'ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo'akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, 'Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia'. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan sholat berjamaah disebut sebagai perkara dengan pahala yang paling besar. Berikut haditsnya,

"Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur." (HR Muslim)

Adapun sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah di antaranya sholat wajib (seperti sholat 5 waktu, dan sholat jumat) maupun sholat sunnah. Seperti, sholat hari raya, sholat tarawih, sholat witir, aholat istisqa', sholat gerhana, dan sholat jenazah.

Demikianlah penjelasan tentang hukum sholat berjamaah bagi laki-laki. Semoga bermanfaat ya!

Sumber Berita: 
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5733677/hukum-sholat-berjamaah-bagi-laki-laki-seperti-apa-ya.

Bagikan postingan
Chat Takmir
Takmir Support
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu ?