.
Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?
Jakarta - Hukum sholat berjamaah adalah sunnah
muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab
Fiqhul Islam wa Adillathuhu. Sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan
untuk dilakukan tiap muslim.
Namun masih ada beberapa perbedaan pendapat dari
kalangan jumhur ulama. mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat
berjamaah adalah fardhu kifayah. Namun, mazhab Hanafi menyebut sholat berjamaah
hukumnya wajib.
Mazhab Hambali lebih mengkhususkan hukum sholat
berjamaah untuk laki-laki. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki
yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila
ditinggalkan.
Mazhab Hambali lebih mengkhususkan hukum sholat
berjamaah untuk laki-laki. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki
yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila
ditinggalkan.
Rasulullah SAW bersama sahabatnya selalu menjaga
sholat berjamaah yang dilakukan bersama. Beliau menegaskan dalam salah satu
haditsnya yaitu,
"Dan sungguh saya ingin menyuruh sholat
segera ditegakkan. Lalu saya suruh seseorang mengimami orang-orang, lalu saya
bersama laki-laki sambil membawa kayu bakar menuju ke orang yang tidak
menghadiri sholat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka dengan
apai." (HR Muslim).
Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna
sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan.
Berikut haditsnya,
"Barangsiapa yang mendengar adzan, lalu ia
tidak menghadirinya maka tidak ada sholat baginya melainkan karena uzur."
(HR Ibnu Majah).
Menurut buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya
Imam Abu Wafa, uzur bagi laki-laki dalam melaksanakan sholat berjamaah adalah
sakit, hujan, safar, buang hajat, dan sebagainya. Artinya hukum sholat
berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan.
Perlu diingat, sholat berjamaah bukanlah termasuk
dalam syarat sah sholat. Artinya, bila dikerjakan sendirian, sholat tersebut
masih dianggap sah. Namun, ada beberapa kelebihan dan keutamaan dalam
mengerjakan sholat berjamaah dibandingkan sholat sendirian.
Melansir dari situs Kemenag, Allah SWT menjanjikan
pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang sholat berjamaah. Rasulullah
bersabda,
"Shalat seorang laki-laki dengan berjama'ah
dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan)
pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia
berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju
masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka
tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu
derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan
shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo'akannya selama dia masih berada di
tempat shalatnya, 'Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia'. Dan
seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia
menanti pelaksanaan shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bahkan sholat berjamaah disebut sebagai perkara
dengan pahala yang paling besar. Berikut haditsnya,
"Manusia paling besar pahalanya dalam shalat
adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang
menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya
daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur." (HR Muslim)
Adapun sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan
secara berjamaah di antaranya sholat wajib (seperti sholat 5 waktu, dan sholat
jumat) maupun sholat sunnah. Seperti, sholat hari raya, sholat tarawih, sholat
witir, aholat istisqa', sholat gerhana, dan sholat jenazah.
Demikianlah penjelasan tentang hukum sholat
berjamaah bagi laki-laki. Semoga bermanfaat ya!
Sumber Berita: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5733677/hukum-sholat-berjamaah-bagi-laki-laki-seperti-apa-ya.